Pages

Wednesday, 2 October 2019

Peringatan Hari Listrik Nasional Pada 27 Oktober

Pada tanggal 27 Oktober 1945,Ditetapkannya sebagai Hari Listrik dan Gas Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pekerja Umun Dan Tenaga Listrik Nomor 20 tahun 1960.Untuk pertama kalinya,Peringatan hari Listrik Nasional Dan Gas itu di peringati pada tanggal 27 Oktober 1946 di Gedung Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Yogyakarta. Kemudian berdasarkan keputusan Menteri Pekerja Umum Dan Tenaga Listrik No.235/KPTS/1975 pada tanggal 30 September 1975 menyatakan,Bahwa peringatan Hari Listrik dan Gas Nasional digabung dengan Hari Kebaktian dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember.Akan tetapi mengingat penting nya semangat dan Nilai-nilai Hari Listrik dan Gas Nasional,Kemudian berdasarkan Keptusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1134.k/43.pe/1992 pada tanggal 31 Agustus 1992 Hari Listrik dan Gas Nasional Kemudian Dipisah Kembali dan di tetapkannya kembali menjadi Tanggal 27 Oktober.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945,Pemuda dan para tenaga kerja listrik diperusahaan listrik dan gas bergerak mengambil alih Perusahaan-perusahaan yang pernah diambil alih oleh Nippon.Dan Kemudian perusahaan-perusahaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia di hadapan Presiden Soekarno.
Pada Tanggal 27 Oktober 1945 dengan penetapan Pemerintah Nomor 1 tahun 1945 Perusahaan Listrik Dan Gas yang diberi nama Djawatan Listrik dan Gas dibawah Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Oleh Presiden Soekarno. Wikipedia mencatat pada saat itu kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik hanya mencapai sebesar 157,5 Mega Watt.




0 komentar:

Post a Comment