Pages

Monday 7 October 2019

Sekilas Kriteria Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha dengan jumlah paling besar di negara indonesia ini.Kelompok ini telah terbukti bertahan pada berbagai macam goncangan krisis ekonomi.UMKM ini sendiri tersebar di berbagai pelosok wilayah indonesia baik itu di perkotaan maupun di pedesaan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengkategorikan kriteria dan Defenisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. :

1. Usaha Mikro
Usaha Mikro merupakan kriteria usaha yang di miliki oleh orang/perorangan dan atau badan usaha perorangan.Kriteria Usaha Ini sendiri Yakni Memiliki Aset/Kekayaan bersih hingga 50 juta Rupiah.Tentunya tidak termasuk tanah atau tempat/bangunan usaha dan Hasil/Omset penjualan tahunan hingga Rp.300 juta.Pada Perkembangannya,Usaha Mikro Ini sendiri di klasifikasikan menjadi 2 bagian Yakni Livelihood adalah usaha mikro yang bersifat semata-mata hanya untuk mencari nafkah saja contoh dari usaha ini adalah Pedagang kaki Lima.

2. Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha yang berdiri sendiri,yang dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang dijalankan oleh pemilik sendiri atau serta semua pemilik ikut andil dalam menjalankan usaha tersebut.Usaha Kecil ini Memiliki Tingkat Operasi kerja yang relatif kecil dengan penghasilan/omset Rp. 1 miliyar dengan kekayaan bersih hingga Rp.200 juta (Tidak termasuk tanah dan Bangunan).Jumlah Karyawan yang dimiliki oleh usaha ini adalah kurang dari 30 orang .

3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.Kriteria Usaha Menengah Ini sendiri yakni :
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.500 juta.
2. Memiliki hasil/Omset penjualan Paling Banyak Rp.10 Milyar
3. Pemilik Adalah orang perorangan atau berbentuk badan usaha
4.Berdiri sendiri dan bukan merupakan milik cabang perusahaan atau anak perusahaan.
Namun berdasarkan perkembangannya,defenisi usaha menengah ini sendiri memiliki sifat sebagai pengrajin/pabrikator akan tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.


0 komentar:

Post a Comment