Setelah memproklamirkan Kemerdekaan Bangsa Indoesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945,Tentunya sebagai Bangsa yang baru merdeka Pertahanan dan keamanan bangsa menjadi salah satu prioritas Negara untuk menjaga kedaulatannya.Pada tanggal 23 agustus 1945 dibentuklah Badan Keamanan Rakyat (BKR).BKR merupakan bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang awalnya kita kenal sebagai Badan Pembantu Prajurit (BPP) yang bertugas memelihara kesejahteraan anggota -anggota tentara pembela Tanah air.
Pembentukan BKR di umumkan oleh presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945,Dengan mengajak Pemuda-pemuda PETA,Heiho,Kaigun Heiho dan pemuda-pemuda lainnya untuk bersiap siap dipanggil untuk menjadi tentara kebangsaan dan sementara waktu bekerja dalam bentuk BKR.
Pada Tanggal 5 Oktober 1945 Pemerintah Republik Indonesia Mengeluarkan Maklumat Pembentukan Tentara Kebangsaan yang di beri nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).Awalnya Presiden Soekarno pada tanggal 6 Oktober 1945 mengangkat Sodancoh Suprijadi,Seorang Tokoh Pemberontakan PETA Di Blitar, Sebagai Menteri Keamanan Rakyat dan Pimpinan Tertinggi TKR.Akan tetapi Beliau tidak pernah muncul sampai awal November 1945.Mengatasi kekosongan Pemimpin tertinggi TKR,Pada tanggal 12 November 1945 diadakanlah Konfrensi TKR di Yogyakarta yang di pimpin oleh Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo,Kepala Staf Umum TKR,dengan Hasil terpilihnya Kolonel Soedirman sebagai Pimpinan Tertinggi Tentara Keamanan Rakyat dan resmi diangkat oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pimpinan tertinggi TKR pada tanggal 18 Desember 1945 dengan Pangkat Jenderal.
Perluasan Fungsi Ketentaraan Indonesia untuk menjaga keamanan rakyat pemerintah mengeluarkan maklumat penetapan pemerintah No.2/SD 1946 atas penggantian nama dari Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada tanggal 7 Januari 1946.
Lebih menyempurnakan Keoragnisasian Ketentaraan Bangsa dengan standar Kemiliteran Internasional,Pemerintah mengeluarkan maklumat tentang pengantian nama dari Tentara Keselamatan Rakyat Menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada tanggal 26 Januari 1946,dengan Penetapan Pemerintah No.4/SD 1946.
Karena seringnya terjadi kesalahpahaman antara Tentara Republik Indonesia dan Laskar-Laskar dan badan perjuangan rakyat yang kurang menguntungkan dari segi memperjuangkan kemerdekaan.Maka untuk mengatasi kesalahpahaman tersebut Pemerintah menyatukan Tentara Republik Indonesia dengan Laskar-Laskar dan badan perjuangan Rakyat menjadi satu Organisasi Tentara.Hingga Pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno meresmikan penyatuan TRI dan laskar -laskar perjuangan menjadi satu wadah ketentaraan Nasional dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI).Penetapan tersebut juga menetapkan susunan tertinggi TNI dengan mengangkat Panglima Besar Angkatan Perang Jenderal Soedirman sebagai kepala Pucuk Pimpinan TNI dengan beranggotakan Letnan Jenderal Oerip sumohardjo,Laksamana Muda Nazir,Komodor Suryadarma,Jenderal Mayor Sutomo,Jenderal Mayor Ir.Sakirman dan Jenderal Mayor Jokosuyono.
walaupun Pemberian nama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berikan pada tanggal 3 Juni 1947 akan tetapi Hari Peringatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap jatuh pada tiap tanggal 5 Oktober.